Suara.com - Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin usai menangani perkara penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tak dibebankan tugas penanganan perkara pidana secara langsung. Fedrik lebih banyak kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebelum meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan ketika diwawancarai jurnalis Suara.com, Selasa (18/8/2020).
"Kalau ditanya kegiatan sebelum almarhum sakit, almarhum dalam posisi WFH dan tidak lagi dibebankan tugas penanganan perkara pidana secara langsung," kata Sudarmawan kepada Suara.com.
Sudarmawan mengatakan, perkara kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan menjadi persidangan terakhir yang ditangani secara langsung oleh Jaksa Fedrik.
Baca Juga: Satu Hari Setelah HUT RI, Pasien Positif Covid-19 Jadi 143.043 Orang
Di sisi lain, Sudarmawan menceritakan kejadian yang dialami Fedrik beberapa hari sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Senin (17/8/2020). Fedrik mengeluh sakit pada 10 Agustus 2020, usai pulang dari kampung halaman: Palembang, Sumatera Selatan.
"Almarhum sempat pulang menjenguk orang tua di kampungnya di Palembang dan sekembalinya sekitar tanggal 10 Agustus almarhum sempat ke kantor pagi dan mengeluh sakit," kata Sudarmawan.
Fedrik kemudian disarankan untuk periksa ke rumah sakit. Namun, dia justru berinisiatif untuk isolasi mandiri.
"Laporan saya terima setelah itu dari atasan langsungnya bahwa almarhum mengambil inisiatif melakukan isolasi mandiri di Rumah Sakit Ciputra," kata.
Kondisi kesehatan Fedrik semakin menurun, kemudian tempat perawatannya dipindahkan ke Rumah Sakit Pondok Indah pada 17 Agustus 2020. Di sinilah kemudian dia menghembuskan napas terakhir.
Baca Juga: Hampir 250 Kasus Baru Covid-19 Dalam Sehari, Korsel Lacak Anggota Gereja
Novel berduka
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat.
Terinfeksi covid-19
Belakangan diketahui, Jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula serta terpapar virus corona covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.
"Benar (karena Covid-19)," kata Burhanuddin.