Suara.com - Kepala UPT KPHP Sigambir Kota Waringin Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bambang Trisula menyatakan pihaknya akan melakukan operasi gabungan untuk menindak penambang di Bukit Sambung Giri Desa Merawang Kabupaten Bangka.
Langkah tersebut dilakukan setelah diketahui terjadi perusakan akibat penambangan timah di bukit tersebut.
"Kita sedang berkoordinasi dengan Dishut Babel, Gakkum dan Stakeholder terkait untuk operasi gabungan," ujar Bambang melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).
Bambang mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengelar rapat bersama untuk merancang operasi gabungan tersebut karena ada indikasi aktivitas tambang dibekengi oleh oknum aparat.
Baca Juga: Bukit Sambung Giri Kritis Akibat Tambang, PT Timah Sebut Penambangan Ilegal
"Sekarang saya sedang koordinasi dengan Dinas Kehutanan karena ada indikasi oknum aparat yang ada di lapangan," katanya.
Dikatakan Bambang, upaya untuk menghentikan aktivitas tambang di Bukit Sambung Giri sudah pernah dilakukan UPT KPHP Sigambir Kota Waringin bersama Dishut Babel dengan memasang spanduk larangan.
Spanduk tersebut tertulis setiap orang dilarang menebang, merambah, membakar atau menduduki kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
"Sudah pernah kita tertibkan dan kita berikan surat peringatan serta pemasangan spanduk larangan di lokasi," katanya.
Bambang menegaskan, dengan adanya aktivitas tambang dilokasi terlarang maka pihaknya tanpa ragu akan melakukan tindakan hukum.
Baca Juga: Menteri LHK Dukung Pemprov Babel Rehabilitasi Lahan Kritis Bekas Tambang
"Iya, berarti kita siapkan untuk operasi gabungan untuk tidakan Represif atau penegakan hukum," jelasnya.