Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti

Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti
Barang bukti kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Sebanyak 2.638 pasien tercatat telah menggugurkan kandungannya di klinik tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun terkahir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal tersebut berawal dari keterangan SS, tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada tahun 2018 di Klinik dr SWS.

Baca Juga: Didalangi Sang Sekretaris, Begini Cara Pembunuh Bayaran Eksekusi Bos Roti

Ketika itu, SS menggugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk menggugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial dr SS, dr SWS, dr TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat.

Baca Juga: Usai Buang Mayat Bos Roti ke Subang, Pembunuh Bayaran Rapikan Rumah Korban

Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Barang bukti kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).
Barang bukti kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).

Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat.

Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.

"Sudah diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari medis; tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis," ujar Tubagus.

Menurut Tubagus, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bawah Klinik dr.SWS telah beroperasi selama lima tahun terakhir.

Selain membuka praktik kontrol kesehatan kandungan, klinik tersebut juga melakukan praktik aborsi ilegal.

Dari data yang diperoleh, ungkap Tubagus, terhitung sejak Januari 2019 hingga April 2020 klinik tersebut telah melakukan praktik aborsi terhadap 2.638 pasien.

"Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal untuk dua Undang Undang khusus (Kesehatan dan Perlindungan Anak) tersebut adalah ancamannya 10 Tahun. Sedangkan undang-undang KUHP bervariasi ada yang empat tahun, kemudian lima tahun enam bulan, dan kemudian karena bersama-sama dilakukan dengan Pasal 349 akan ditambah sepertiganya," pungkas Tubagus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI