Suara.com - Peraturan Gubernur atau Pergub tentang protokol kesehatan pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 di Sumatera Selatan sudah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kendati demikian, Gubernur Sumsel Herman Deru hingga kini tak mau terburu-buru menerapkan Pergub protokol kesehatan.
Protokol itu berisi tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan hal itu di wilayahnya.
“Itu (Pergub tentang protokol kesehatan) belum kita berlakukan karena ada alasannya,” ujar Deru kepada Suara.com pada Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Viral Konser Berkonsep Social Distancing di Inggris, Begini Wujudnya!
Menurut dia, belum diterapkannya Pergub tersebut lantaran kasus Covid-19 di Bumi Sriwijaya sejauh ini mengalami penurunan yang luar biasa.
“Ya, kalau kita terapkan itu (Pergub) seakan kondisi di sini (Sumsel) gawat. Initinya Pergub belum diberlakukan karena memang kondisi kesadaran masyarakat kita tinggi terkait hal ini,” kata dia.
Dirinya pun menyebut, melandainya kurva terkait perkembangan wabah corona asal Kota Wuhan, China itu sampai saat ini bukan manipulasi data.
“Ini bukan manipulasi data. Tapi, penurunan jumlah Covid-19 di Sumsel memang luar biasa. Namun, ini jangan kita artikan sebagai kesombongan,” ungkap dia.
Pihaknya juga saat ini masih terus memantua kondisi perkembangan Covid-19, sebelum memberlakukan Pergub tentang protokol kesehatan di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
Baca Juga: Biar Warga Patuhi Protokol Covid, Lurah Bangka Taruh Peti Mati di Kemang
“Pergub itu sudah diteken Mendagri. Jadi, kalau kita mau memberlakukannya itu, ya tinggal kita terapkan saja. Tapi, saat ini memang belum kita berlakukan karena alasan itu tadi,” tutup dia.