Kepergok Buka Celana Gadis 13 Tahun, Guru Ngaji Nyaris Diamuk Massa

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:56 WIB
Kepergok Buka Celana Gadis 13 Tahun, Guru Ngaji Nyaris Diamuk Massa
Tersangka asusila berinisial BA (kiri) ketika dihadirkan ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Unit PPA Polresta Mataram, NTB, Selasa (18/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru mengaji berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap korban di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku merupakan asal Sandik, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kekinian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaannya.

"Dari serangkaian penyidikannya, kini BA yang kami amankan dari upaya amukan warga di wilayah Pejeruk, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa (18/8/2020).

Adi menuturkan, BA berprofesi sebagai guru mengaji dan buruh bangunan tersebut adalah teman dekat dari ayah korban.

Baca Juga: 2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan

Perbuatan asusilanya dilakukan ketika tersangka datang bertamu ke rumah korban.

"Saat ketemu, ayah si korban ini curhat dengan pelaku, cerita kalau dua anak perempuannya yang berusia 18 tahun dan 13 tahun ini bisa lihat hal-hal gaib," ujar dia.

Karena mendengar cerita tersebut, tersangka menyanggupi untuk membantu mengobati kedua anak temannya itu dengan cara ritual. Agar ritualnya berhasil, tersangka meminta sejumlah syarat pendukung.

"Syaratnya itu harus disediakan tebu dan daun sirih. Itu yang kemudian dicarikan orang tua korban," ucapnya.

Setelah syaratnya terpenuhi, tersangka kemudian melakukan ritualnya di dalam kamar korban. Tanpa disaksikan oleh siapapun, tersangka hanya berdua dengan korban.

Baca Juga: Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri

Mereka melakukan ritual itu secara bergiliran di dalam kamar.

"Jadi yang pertama diobati itu kakaknya yang umur 18 tahun. Tapi giliran yang lebih kecil, 13 tahun, kakaknya ini tiba-tiba panggil dari luar, karena tidak ada tanggapan, masuklah ke kamar dan melihat pelaku sedang membuka celana adiknya," kata Kadek Adi.

Kemudian kakak korban kemudian teriak. Orang tua dan warga sekitar yang mendengar teriakannya, langsung mendatangi rumah korban dan berupaya menghakimi tersangka

"Beruntung anggota cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan membubarkan kerumanan massa dari warga sekitar," ujarnya.

Lebih lanjut, kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Selain batang tebu dan daun sirih, pakaian korban dan sprei yang ada di kamar tempat pelaku melakukan ritualnya turut disita sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BA disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan pidananya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI