Suara.com - Guru mengaji berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap korban di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku merupakan asal Sandik, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kekinian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaannya.
"Dari serangkaian penyidikannya, kini BA yang kami amankan dari upaya amukan warga di wilayah Pejeruk, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa (18/8/2020).
Adi menuturkan, BA berprofesi sebagai guru mengaji dan buruh bangunan tersebut adalah teman dekat dari ayah korban.
Baca Juga: 2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan
Perbuatan asusilanya dilakukan ketika tersangka datang bertamu ke rumah korban.
"Saat ketemu, ayah si korban ini curhat dengan pelaku, cerita kalau dua anak perempuannya yang berusia 18 tahun dan 13 tahun ini bisa lihat hal-hal gaib," ujar dia.
Karena mendengar cerita tersebut, tersangka menyanggupi untuk membantu mengobati kedua anak temannya itu dengan cara ritual. Agar ritualnya berhasil, tersangka meminta sejumlah syarat pendukung.
"Syaratnya itu harus disediakan tebu dan daun sirih. Itu yang kemudian dicarikan orang tua korban," ucapnya.
Setelah syaratnya terpenuhi, tersangka kemudian melakukan ritualnya di dalam kamar korban. Tanpa disaksikan oleh siapapun, tersangka hanya berdua dengan korban.
Baca Juga: Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri
Mereka melakukan ritual itu secara bergiliran di dalam kamar.