Suara.com - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani disebut-sebut sedang mempertimbangkan untuk maju ke bursa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Jawa Timur, tahun ini.
Masalah hukum yang pernah menjerat mantan pentolan Dewa 19 itu, menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Surabaya Sutadi dinilai tidak akan menjadi batu sandungan.
Dalam perkara ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, vonis yang diterima Ahmad Dhani tak sampai lima tahun penjara, melainkan hanya 1,5 tahun penjara. Dengan demikian, Ahmad Dhani tetap dapat menjadi peserta pilkada. "Setahu saya Mas Dhani itu nggak dicabut (hak politiknya)," kata Sutadi ketika dihubungi SuaraJatim.id, Selasa (18/8/2020).
Namun, jika Dhani ingin mendaftar ke partai sekarang-sekarang ini, dinilai Sutadi sudah terlambat karena batas akhir penutupan pendaftaran tinggal hitungan hari. "Artinya ya nggak mungkin kalau mau masuk," kata dia.
Baca Juga: Rhoma Irama "Tembak" Ahmad Dhani
Lagi pula, Gerindra telah merekomendasikan Machfud Arifin menjadi calon wali kota Surabaya. "Saat ini kan Gerindra sudah menyerahkan pada Machfud Arifin. Saat ini juga kan prosesnya sudah akan segera menunjuk wakilnya," kata Sutadi.
Sutadi mengungkapkan Dhani dulu pernah mengambil formulir pendaftaran ke Partai Gerindra lewat perwakilan, namun sampai sekarang formulir tersebut belum dikembalikan. "Lalu ada pernyataan yang mengatasnamakan Mas Dhani dia nggak minat maju tahun ini," katanya.
Dhani pernah maju ke pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2017. Dia menjadi calon wakil wali kota berpasangan dengan calon bupati Sa'duddin, tetapi keok. Mereka hanya didukung 309.410 warga.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Ngeri, Al Ghazali Hampir Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Lesnya