Ini Daftar Obat Pendukung untuk Pasien Covid-19 di Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Ini Daftar Obat Pendukung untuk Pasien Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi corona. [Unsplash/Markus Spiske]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia DR. Dr. Agus Dwi Santoso menjelaskan selama lima bulan lebih pandemi corona di Indonesia, para dokter selalu menggunakan empat jenis obat pendukung.

Untuk orang positif covid-19 tanpa gejala, Agus menyebut pasien cukup isolasi mandiri 14 hari di rumah dengan mengonsumsi vitamin C dosis 3x1 atau imunomodulator baik tradisional fitofarmaka maupun obat modern dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi klinis pasien.

"Tentunya obat yang sudah mendapatkan izin edar di Indonesia," kata Agus dalam diskusi dari BNPB, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Kemudian untuk pasien dengan gejala ringan sampai berat, Agus menjelaskan ada 4 pilihan obat sesuai dengan kondisi klinis pasien.

Baca Juga: Virus Corona Bermutasi Jadi Lebih Menular, Ilmuwan: Kabar Baik

Pilihan pertama Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Oseltamivir, dan Vitamin.

Kedua, Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Favipiravir, dan Vitamin.

Ketiga, Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Lopinavir + Ritonavir, dan Vitamin.

Dan keempat, Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Remdesivir, dan Vitamin.

"Pilihan keempat ini kita tidak ada, karena kita tidak tersedia Remdesivir ya, kalau pilihan 1-2-3 itu ada obatnya di Indonesia, sejauh ini itulah yang sudah digunakan di Indonesia sejak ada kasus pada April," jelasnya.

Baca Juga: 2 Nakes Kena Corona, Gubernur Kalbar Ancam Isolasi Warga Tak Pakai Masker

Lebih lanjut, Agus menyebut ada beberapa obat tambahan lain yang diberikan kepada pasien dengan gejala sedang hingga kritis, yakni Deksametason (untuk pasien dalam terapi oksigen atau ventilator), dan Antikoagulan (sesuai persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien).

Kemudian ada terapi tambahan lain, contohnya  seperti Plasma Convalescent Therapy, Inhibitor IL-6 (Tocilizumab, Sarilumab, Siltuximab), Human Immunoglobulin (IVIG), Inhibitor IL-1 (Anakinra), Interferon, Stem Cell Therapy, Janus Kinase Inhibitor (baricitinib), dan Imunomodulator lainya.

"Selain itu pasien juga mendapatkan nutrisi, oksigen terapi cairan, alat bantu nafas kalau memang diperlukan, termasuk terapi komorbid," ucap Agus.

Agus menegaskan hingga saat ini belum ada satu obat yang resmi dinyatakan bisa menyembuhkan covid-19, ketiga pilihan di atas juga belum tentu bisa menyembuhkan seluruh pasien covid-19 karena setiap pasien memiliki kondisi klinis yang berbeda.

Setiap pasien yang dirawat di rumah sakit juga dilarang mengkonsumsi obat tanpa persetujuan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien di rumah sakit tersebut, sehingga pasien tidak boleh mengkonsumsi jamu atau herbal alternatif lain selain dari persetujuan dokter.

Sebagai informasi, data pandemi covid-19 di Indonesia per Senin (17/8/2020) kemarin sudah mencatatkan 141.370 orang positif dengan 40.705 di antaranya dirawat di rumah sakit, 94.458 sembuh, dan 6.207 meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI