Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mendapatkan pertentangan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait proyek hunian warga tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan rencana membangun hunian itu bertentangan dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya RDTR itu mengatur bahwa tidak boleh ada pemukiman di lokasi tersebut.
"Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Akuarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR. Karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Pembangunan hunian Kampung Akuarium merupakan janji kampanye Anies saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Gembong menyebut Anies rela melanggar Perda tersebut hanya demi mewujudkan janji kampanyenya.
Baca Juga: Anies Khawatir Banyak Wanita di Jakarta Hamil saat Pandemi Corona
"Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda, jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye tetapi melanggar aturan," ujarya.
Sementara, kata Gembong, giliran rakyat yang ingin membangun hunian di tempat yang juga melanggar malah ditentang Anies. Dengan dibangunnya Kampung Akurarium, maka Anies dianggap memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
"Rakyat kecil membangun diluar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, disisi lain Pemprov-nya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.
"Penyusunan rencana aksi penataan kawasan berbasis masyarakat dalam hal ini masyarakat didorong untuk bisa ikut berperan aktif serta kolaboratif," kata (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko.
Baca Juga: Kampung Akuarium dan Kenangan Supiyatih Digusur Ahok, Kini Doakan Anies
Dalam penataan Kampung Akuarium itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk memenuhi kebutuhan warga dengan tepat lewat penataan Kampung Akuarium itu.
Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya akan dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar. Keamanan dan kebersihan akan diutamakan dalam pembangunan hunian layak bagi para warga yang ada di Kampung Akuarium.
Dari segi keamanan, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan kawasan di sekitar Kampung Akurium itu nantinya memiliki tanggul dan warga dapat terbebas dari air rob. Sementara dari segi kebersihan, penyediaan air bersih bagi warga Kampung Akuarium akan diupayakan.
Kampung Akurium menjadi 'pilot project' yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai kawasan yang ditata ulang dan jika berhasil diharapkan langkah tersebut dapat diaplikasikan ke 20 kawasan lainnya yang masuk dalam penataan seperti dalam Kepgub 878 Tahun 2018.