Suara.com - Polda Sumatera Utara membongkar sindikat peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 100 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi. Salah seorang pelaku ditembak mati dalam opeasi penangkapan.
Sindikat narkoba tersebut terbongkar berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial DEJ di Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti 23 kilogram sabu pada Jumat (19/6/2020) lalu.
"Dari pengembangan tersebut, dalam kurun waktu dua bulan Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengembangan ke Jakarta dan berhasil menyita sabu seberat 100 kilogram serta pil ekstasi 50 ribu butir," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam konfrensi pers di Medan, Selasa (18/8).
Martuani menjelaskan, pengembangan pertama dilakukan di kawasan Jalan Kali Baru Barat 7 di Jakarta. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka HW. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik teh China dan satu kotak fiber yang diduga berisi pil ekstasi.
Baca Juga: BNN: Aceh dan Sumut Daerah Sangat Parah Peredaran Narkoba
"Tersangka ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu (15/8). Total barang bukti sabu 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir," ujar Martuani.
Pada hari yang sama, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut kembali mengamankan tersangka lain berinisial ST dari Jalan Raya Cilincing Kali Baru, Jakarta Utara. Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti dua karung berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 50 bungkus teh China dan satu buah fiber berisi plastik transparan.
"Pada penangkapan tersebut kembali diamankan sabu dengan total berat 50 kilogram dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik yang didalamnya masing-masing 5000 butir pil ekstasi dengan total 25 ribu butir," bebernya.
Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan cara melakukan pengintaian pengiriman barang atau Controlled Delivery di daerah Kawasan Industri Medan (KIM) III Medan.
Namun saat operasi berlangsung, tersangka ST melakukan perlawanan dengan menyerang seorang petugas bernama Aiptu Partono dengan menggunakan sebilah golok, yang menyebabkan anggota polri itu terluka.
Baca Juga: BNN Kota Tangerang Sosialisasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
"Terhadap tersangka kemudian dilakukan tindakan tegas dengan cara ditembak. Saat dilakukan pertolongan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban meninggal dunia," tuturnya.
Terkait penangkapan sindikat peredaran narkoba itu, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana mati.
Kontributor : Muhlis