Cara mendapatkan uang baru Rp75 ribu termasuk syarat, mekanisme, jadwal, dan lokasi penukaran telah diberitahukan oleh Bank Indonesia melalui situs resminya.
UPK 75 tahun RI merupakan simbol kebangkitan dan optimisme negara dalam menghadapi tantangan, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menariknya, UPK ini dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru serta menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.
Untuk mendapatkan uang baru Rp75 ribu, masyarakat harus mengikuti syarat tertentu.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Baru Rp75 Ribu, Ini Syarat dan Mekanisme Penukaran
Misalnya, orang yang akan menukarkan uang baru adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar UPK 75 tahun RI saja. Bagi masyarakat yang tertarik, Uang Peringatan (Commemorative Notes) ini dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp 75 ribu.
Mengutip pintar.bi.go.id, mekanisme penukaran uang baru Rp75 ribu adalah sebagai berikut:
- Lakukan pemesanan dengan memilih lokasi dan tanggal penukaran UPK secara online melalui https://pintar.bi.go.id.
- Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti pemesanan tersebut dalam bentuk cetak atau digital.
- Lakukan penukaran UPK secara lanagsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
- Siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.
Penukaran UPK dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, UPK 75 tahun RI dapat ditukarkan oleh pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Gambar Pakaian Adat China di Uang Baru Rp 75.000?
Jadwal dan Lokasi Penukaran