Bunuh Suami usai Minta Rokok, Istri Suka Marah usai di-PHK karena Corona

Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:12 WIB
Bunuh Suami usai Minta Rokok, Istri Suka Marah usai di-PHK karena Corona
Petugas Reskrim Polsek Mampang Prapatan memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat dilakukan seorang istri kepada suami di jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena permintaannya tidak dipenuhi, suami pelaku marah dan terjadi pertangkaran. Pada saat pertengkaran terjadi Hendra membawa sebilah pisau dapur.

Korban memukul istrinya terlebih dahulu, lalu mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.

"Emang mukul duluan suaminya, namun sebilah pisau sudah dikuasai istrinya. Untuk pendalaman lagi kami harus lakukan pendalaman untuk memastikan motif-motif tersebut," ujar Sujarwo.

Usai keributan terjadi yang berakhir dengan RK menusuk sang suami dengan pisau yang tadinya dipegang oleh suaminya. RK mengaku perbuatan tersebut untuk membela diri karena pemukulan yang dilakukan oleh sang suami.

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Hendra Terbunuh Pisau Sendiri usai Minta Uang ke Istri

Setelah mendapat tusukan pada bagian dada, Hendra sempat mengejar RK yang lari ke rumah mertuanya (ibu korban). Karena dikejar oleh suami, RK lari ke rumah ibunya yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kontrakannya.

Sementara itu, korban RK usai mendapatkan luka tusukan di bagian dada pingsan di rumahnya, lalu orang tuanya yang tidak tau korban mengalami luka tusuk membawanya ke Puskesmas. Namun pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.

"Lukanya kecil di bagian dada, tapi terjadi penggupalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal dunia. Dan hasil visum menyatakan korban meninggal akibat perlukaan," kata Sujarwo.

RK ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan dalam kurang waktu dari 24 jam pascakejadian pertengkaran suami istri hingga menyebabkan Hendra Supena, suami meninggal dunia.

Akibat perbutannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun pejara karena melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Suami Mutilasi Istri karena Digugat Cerai, Simpan Potongan Tubuh di Kulkas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI