Suara.com - Eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Djoko Tjandra.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Asep tercatat pernah menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep telah tiba memenuhi panggilan penyidik sejak Selasa (18/8/2020) pagi.
Kini yang bersangkutan pun masih diperiksa.
Baca Juga: Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini
"Sudah hadir, sedang diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi Suara.com.
Penetapan Tersangka
Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).
Baca Juga: Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus
Ferdy menyampaikan bahwa penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu (19/8) besok.