Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:55 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Eks Lurah Grogol Asep Subhan saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/8/2020). (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Djoko Tjandra.

Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Asep tercatat pernah menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep telah tiba memenuhi panggilan penyidik sejak Selasa (18/8/2020) pagi.

Kini yang bersangkutan pun masih diperiksa.

Baca Juga: Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini

"Sudah hadir, sedang diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi Suara.com.

Penetapan Tersangka

Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).

Baca Juga: Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus

Ferdy menyampaikan bahwa penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu (19/8) besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI