"Dia meminta maaf kepada semua orang yang terlibat," kata Haijan.
Karena usianya yang masih di bawah umur saat melakukan tindak pembunuhan, pengadilan memerintahkan dia untuk tetap di penjara atas keinginan Yang di-Pertuan Agong sesuai dengan Pasal 97 (1) Undang-Undang Anak 2001.
Dalam keadaan normal, hukuman berdasarkan Bagian 302 KUHP pelaku akan dijatuhkan hukuman mati wajib.
"Saya berdoa agar orang yang meninggal diberikan izin masuk ke surga," kata Hakim Azman sebelum menunda persidangan.
Baca Juga: Minta Uang Rokok Sambil Mengancam, Suami Pengangguran Tewas Ditusuk Istri
Berdasarkan amandemen dakwaan, remaja tersebut bersama dengan orang tak dikenal lainnya, diduga membunuh 23 orang di pusat tahfiz di Jalan Keramat Hujung, Kampung Datuk Keramat, Wangsa Maju, di sini, antara pukul 04.15 dan 6.45 pada 14 September 2017.
Wakil jaksa penuntut umum Julia Ibrahim hadir untuk penuntutan. Sebanyak 71 saksi bersaksi di tahap penuntutan yang dimulai pada 30 Mei 2018.
Di antara mereka adalah direktur Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Putrajaya (divisi keselamatan kebakaran) Edwin Galan Teruki.
Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa katup dua tabung gas yang ditemukan di lokasi kebakaran telah bocor.
Saksi lain, seorang petugas sains di Laboratorium Investigasi Kebakaran, Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kuala Lumpur, Yusnita Osman, mengatakan jejak bensin ditemukan pada sampel dari gedung tempat kebakaran terjadi.
Baca Juga: Mutasi Covid-19 di Malaysia Dikhawatirkan Bikin Vaksin Tak Efektif