Suara.com - Air mata mengucur di pipi remaja berusia 19 tahun seusai didakwa bersalah atas pembunuhan 21 siswa dan dua guru sekolah di Pusat Tahfiz Darul Quran Ittifaqiyah, Malaysia.
Menyadur The Stars, Selasa (18/8/2020), kejadian pembunuhan itu berlangsung sekitar tiga tahun lalu, saat usia remaja yang tak disebutkan namanya itu masih 16 tahun.
Dakwaan penjara dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Azman Abdullah, Senin (17/8/2020).
Dalam temuannya, Hakim Azman mengatakan kebakaran itu disebabkan oleh bensin dan tabung gas. Remaja itu dituding sengaja memunculkan kebakaran.
Baca Juga: Minta Uang Rokok Sambil Mengancam, Suami Pengangguran Tewas Ditusuk Istri
Di samping itu, Hakim Azman juga menyebut ada saksi yang melaporkan bahwa pintu utama terdekat telah ditutup oleh pelaku.
Para korban yang berada di dalam ruangan jadi tak bisa keluar karena pintu lainnya telah ditutup dan ada juga yang diubah jadi ruang pengawas.
Hal ini menyebabkan hanya satu jalan keluar selama keadaan darurat dan menjebak para korban di dalam.
"Pelaku hanya melakukan penyangkalan dan tak bisa menyampaikan alasan yang masuk akal," kata Hakim Azman.
"Saya menemukan pelaku telah melakukan pembunuhan dengan kotif, di mana penuntut telah membuktikan kasusnya tanpa keraguan."
Baca Juga: Mutasi Covid-19 di Malaysia Dikhawatirkan Bikin Vaksin Tak Efektif
Pengacara Mohd Haijan Omar, yang mewakili pelaku menyebut kliennya telah meminta maaf kepada semua orang yang menjadi korban.