Suara.com - Politisi PDIP, Kapitra Ampera menilai, tuntutan Sidang Istimewa yang dilontarkan oleh sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah merupakan perbuatan makar.
Menurut Kapitra, harus ada sesuatu yang diperjelas, apakah KAMI merupakan gerakan moral murni atau gerakan politik yang berbalut gerakan moral.
"Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?," kata Kapitra Ampera dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Sebelumnya, salah satu anggota KAMI, Novel Bamukmin meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Penjelasan Kenapa Koalisi Aksi yang Digagas Din Banyak Dukungan
Atas permintaan itu, Kapitra menilai, tuntutan semacam itu adalah tindakan makar.
"Nah, kalau ada tuntutan seperti (sidang istimewa) kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah nggak bener," ucap Kapitra.
Kapitra menambahkan, tuntutan sidang istimewa adalah tindakan yang tidak berdasar pada ilmu ketatanegaraan.
Alasannya, hal itu tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.
"Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia. Sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi," jelas Kapitra.
Baca Juga: Muncul Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Istana: Itu Oposisi Swasta
Kapitra melanjutkan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.