Sejauh ini, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar.
Ia meminta agar ke depannya penjatuhan sanksi tidak terus bertambah karena masyarakat sudah harus sadar pentingnya protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, jika sanksi pidana terpaksa diberlakukan. Terpenting, semua elemen dimulai dari lingkungan RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," pungkasnya.
Baca Juga: Wagub DKI Klaim Angka Kematian Covid-19 di Ibu Kota Turun Jadi 3,6 Persen