Suara.com - Perkara penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan merupakan persidangan terakhir yang ditangani jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan ketika diwawancarai jurnalis Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Dalam persidangan yang menyita perhatian publik hari itu, dua terdakwa yang menyerang Novel hingga salah satu matanya buta: Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut mengecewakan banyak kalangan, terutama Novel, karena dinilai terlalu ringan.
Jabatan terakhir Fedrik di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yaitu Jaksa Pratama dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Novel Baswedan Doakan Allah Ampuni Dosa-dosa Jaksa Fedrik
Sudarmawan tidak berbicara lebih jauh soal karier Fedrik.
Sebelumnya, Sudarmawan menceritakan kejadian yang dialami Fedrik beberapa hari sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Senin (17/8/2020). Fedrik mengeluh sakit pada 10 Agustus 2020, usai pulang dari kampung halaman: Palembang, Sumatera Selatan.
"Almarhum sempat pulang menjenguk orang tua di kampungnya di Palembang dan sekembalinya sekitar tanggal 10 Agustus almarhum sempat ke kantor pagi dan mengeluh sakit," kata Sudarmawan.
Fedrik kemudian disarankan untuk periksa ke rumah sakit. Namun, dia justru berinisiatif untuk isolasi mandiri.
"Laporan saya terima setelah itu dari atasan langsungnya bahwa almarhum mengambil inisiatif melakukan isolasi mandiri di Rumah Sakit Ciputra," kata.
Baca Juga: Novel Doakan Semua Dosa Jaksa Fedrik Diampuni, Febri Terharu
Kondisi kesehatan Fedrik semakin menurun, kemudian tempat perawatannya dipindahkan ke Rumah Sakit Pondok Indah pada 17 Agustus 2020. Di sinilah kemudian dia menghembuskan nafas terakhir.
Novel memaafkan
Novel mendengar kabar duka itu. Novel mendoakan yang terbaik buat Fedrik.
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat.
Novel juga menyampaikan belasungkawa melalui akun Twitter. Selain mendoakan Fedrik, dia juga mendoakan keluarga Fedrik agar tetap diberikan kesabaran serta ketabahan.
Terinfeksi Covid-19
Sebelum meninggal dunia, Fedrik mengalami komplikasi penyakit gula.
Jaksa Agung, ST Bruhanuddin, belakangan mengonfirmasi kabar salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus Novel itu berstatus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Benar (karena Covid-19)," kata Burhanuddin.