Suara.com - Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin, yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Fedrik disebut sempat mengeluh sakit pada 10 Agustus 2020 usai pulang dari kampung halamannya di Palembang.
"Almarhum sempat pulang menjenguk orang tua di kampungnya di Palembang dan sekembalinya sekitar tanggal 10 Agustus almarhum sempat ke kantor pagi dan mengeluh sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Sudarmawan mengatakan, lantaran mengeluh sakit, kemudian Jaksa Fedrik disarankan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. Namun, yang bersangkutan justru berinisiatif sendiri melakukan isolasi mandiri
Baca Juga: Novel Mau Maafkan Jaksa Fedrik Jadi Pelajaran Berharga
"Laporan saya terima setelah itu dari atasan langsungnya bahwa almarhum mengambil inisiatif melakukan isolasi mandiri di Rumah Sakit Ciputra," tuturnya.
Lebih lanjut, Sudarmawan mengatakan, kondisi Jaksa Fedrik semakin menurun sehingga akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Pondok Indah tanggal 17 Agustus 2020. Dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Kendati begitu, Sudarmawan pribadi belum menerima informasi bahwa penyebab kematian Jaksa Fedrik karena positif Covid-19 atau penyakit lain.
Terinfeksi Covid-19
Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Rekam Jejak Fedrik, Jaksa Kasus Novel yang Meninggal karena Covid-19
Belakangan diketahui, Jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula serta terpapar Covid-19.