Suara.com - Sikap memaafkan yang ditunjukkan penyidik KPK Novel Baswedan kepada almarhum jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin memberikan pelajaran penting tentang kehidupan.
Fedrik merupakan jaksa penuntut dua terdakwa kasus penyerangan dengan air air keras terhadap Novel.
Bagi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah melalui akun Twitter @febridiansyah mengatakan: "Terimakasih Bang Novel, mengajarkan kami hal yang sangat penting malam ini."
Nama Fedrik mencuat dan menjadi pembahasan publik gara-gara menuntut dua terdakwa yang membutakan salah satu mata Novel, masing-masing hanya satu tahun penjara. Tuntutan itu mengecewakan karena dinilai terlalu ringan.
Baca Juga: Novel Baswedan Doakan Allah Ampuni Dosa-dosa Jaksa Fedrik
Sikap memaafkan yang ditunjukkan Novel, bagi Febri Diansyah memberikan contoh yang baik dan Febri sendiri mengaku belum tentu sanggup melakukannya jika dalam posisi seperti Novel.
"Bagi saya, apa yang dicontohkan @nazaqistsha itu adalah pelajaran berharga. Pelajaran tentang satu kata sederhana: memaafkan. Sesuatu yang entah sanggup saya lakukan atau tidak," katanya.
Sebenarnya, Novel sudah lama memaafkan orang-orang yang terlibat dalam kasus penyerangan pagi itu.
Hal itu terungkap dari kesaksian Febri pada Desember 2017, ketika Novel masih menjalani perawatan di rumah sakit Singapura.
"Bahkan yang saya ingat, sejak Desember 2017 lalu, saat kami teleconference dengan @nazaqistsha yang sedang dirawat di Singapura, ia secara pribadi sudah memaafkan pelaku penyiram air keras tersebut," katanya.
Baca Juga: Tutup Usia, Ini Rekam Jejak Jaksa Fedrik yang Tangani Kasus Novel Baswedan
Fedrik meninggal dunia dalam usia 37 tahun pada Senin (17/8/2020) di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro.
Jenazahnya dikubur di taman pemakaman umum Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Jabatan terakhir Fedrik di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yaitu Jaksa Pratama dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.