Suara.com - Bank Indonesia Papua membatasi penukaran uang pecahan Rp75 ribu dan hanya melayani setiap harinya sebanyak 150 orang.
Kepala BI Papua Nael Tigor Sinaga menjelaskan pembatasan dilakukan karena saat ini masih berada dalam pandemi COVID-19 sehingga semua harus mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, untuk melakukan penukaran masyarakat harus mengunduh aplikasi https://pintar.bi.go.id,mengisi data yang diminta dan menunjukkannya saat hendak menukar sesuai hari dan jam yang sudah disepakati.
Penukaran baru dapat dilaksanakan mulai Rabu (19/8/2020) di kantor BI Papua di Jayapura.
Baca Juga: Ini Makna Uang Pecahan Baru yang Terbit di HUT Kemerdekaan RI Ke-75
Tigor menambahkan dari laporan yang diterima masyarakat yang berminat menukar uang pecahan Rp75 ribu sangat tinggi. "Memang benar ada laporan masyarakat sudah tidak bisa lagi mendaftar untuk melakukan penukaran," kata Sinaga.
BI Papua menjadwalkan bulan Oktober mendatang akan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mendistribusikan pecahan Rp75 ribu ke masyarakat.
Pecahan Rp75 ribu dikeluarkan BI dan Kementerian Keuangan bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada Senin (17/8/2020). [Antara]