Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini

Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:40 WIB
Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini
Eks Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra, Selasa (18/8/2020) hari ini.

Dia diperiksa lantaran pernah menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) untuk Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Asep dilakukan hari ini sebagaimana yang telah direncanakan oleh penyidik sejak pekan lalu.

"Ya rencananya hari ini (diperiksa)," kata Ferdy saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus

Tetapkan 3 Tersangka

Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).

Ferdy menyampaikan bahwa penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu (19/8) besok.

Baca Juga: Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

Pemeriksaan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI