BNN: Aceh dan Sumut Daerah Sangat Parah Peredaran Narkoba

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:24 WIB
BNN: Aceh dan Sumut Daerah Sangat Parah Peredaran Narkoba
Irjen Pol Arman Depari beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Gedung BNN Pusat, Cawang, Jakarta, Rabu (14/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dikenal sangat parah dalam peredaran narkoba, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.

"Kedua daerah itu, juga sering diselundupkan narkoba dari luar negeri, dan tempat singgah dan transaksi narkoba jenis sabu, ganja, serta pil ekstasi," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (17/8/2020).

Ia mengatakan, semakin banyaknya peredaran narkoba di Sumut-Aceh, maka BNN harus ekstra keras melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya narkoba dari negara asing.

Selain itu, peranan masyarakat juga sangat penting untuk melaporkan kepada petugas BNN, jika ada mengetahui peredaran dan penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Juga: Beri Efek Jera, BNN Minta Bandar Narkoba Dimiskinkan

"Semakin banyaknya peredaran dan bisnis narkoba di Sumut-Aceh, hal ini dibuktikan oleh BNN berhasil menggagalkan pengiriman 47 kg sabu di wilayah Sumut-Aceh dan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan truk fuso," kata jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.

Penangkapan pelaku peredaran sabu tersebut, pada Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.

Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (Antara)

Baca Juga: Lapas dan Rutan di Aceh Kelebihan Kapasitas Hingga 3.796 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI