Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan turut berbelasungkawa atas meninggalnya jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin (17/8/2020).
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Ucapan belasungkawa Novel disampaikan melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, semalam.
Dia memanjatkan doa kepada jaksa yang menuntut ringan dua terdakwa kasus penyerangan yang menakibatkan salah satu mata Novel buta. Dia juga menyemangati keluarga jaksa Fedrik.
Baca Juga: Jenazah Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar, Dikubur Sore Ini
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kepada keluarganya. Aamiiin," kata Novel.
Kebijaksanaan Novel -- yang dulu pernah dikecewakan oleh tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa -- membuat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah terharu. Bagi dia, sikap Novel yang tetap memaafkan telah menginspirasi.
"Aamiin... Terimakasih Bang Novel, mengajarkan kami hal yang sangat penting malam ini," kata Febri melalui akun Twitter @febridiansyah.
Kendati demikian, tak semua netizen bisa menerima begitu saja sikap jaksa penuntut umum dalam kasus Novel.
Sampai sekarang, sebagian dari mereka masih menunjukkan rasa kecewa dan hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan keras yang diutarakan lewat kolom komentar Twitter Novel.
Baca Juga: Selain Komplikasi Diabetes, Jaksa Fedrik Meninggal Terinfeksi Virus Corona
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan Fedrik wafat pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, karena menderita komplikasi penyakit gula.
"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.
Karier Fedrik diawali dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. Nama dia menjadi terkenal setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak kalangan karena dianggap terlalu ringan.