"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.
Karier Fedrik diawali dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. Nama dia menjadi terkenal setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak kalangan karena dianggap terlalu ringan.
Baca Juga: Jenazah Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar, Dikubur Sore Ini