Lapas dan Rutan di Aceh Kelebihan Kapasitas Hingga 3.796 Orang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 17 Agustus 2020 | 19:12 WIB
Lapas dan Rutan di Aceh Kelebihan Kapasitas Hingga 3.796 Orang
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Provinsi Aceh melebihi kapasitas.

Hingga kini, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mencatat sejumlah rutan dan lapas yang ada di Tanah Rencong tersebut telah melebihi kuota sampai 3.796 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli mengatakan, jumlah rutan yang ada di provinsi paling barat Indonesia ini sebanyak 26 Rutan dan Lapas, dengan total penghuni mencapai 7.901 orang.

Padahal, kapasitasnya hanya untuk menampung 4.105 orang.

Baca Juga: Penjara Over Kapasitas, 8 Tahanan Kabur dari Mapolsek Medan

"Kami sebenarnya kapasitas yang normal 4.105 orang, tapi sekarang dihuni oleh 7.901 orang, hampir overload 192 persen. Itu tidak saja di Aceh, tapi hampir seluruh provinsi," katanya seperti dilansir Antara di Banda Aceh pada Senin (17/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli usai mengikuti upacara HUT ke-75 Republik Indonesia di Kantor Gubernur Aceh, bersama Plt Gubernur Aceh dan unsur Forkopimda, secara virtual dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.

Dia menjelaskan sebanyak 6.212 narapidana tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh, baik Lapas narkotika, Lapas Perempuan, dan lembaga pembinaan khusus anak. Sementara para tahanan mencapai 1.689 orang.

Menurut dia, mayoritas napi dan tahanan tersebut tersandung kasus narkoba, selebihnya kasus korupsi hingga tindak pidana umumya lainnya. Meski Aceh sudah memiliki Lapas khusus narkotika di Kota Langsa, namun kapasitasnya belum juga mencukupi.

"Jadi total semuanya 7.901 orang, ini hampir 50 persen lebih berkaitan dengan kasus narkoba. Jadi di Aceh khusus napi narkoba, meski kita sudah ada Lapas narkoba tapi karena kapasitas terbatas maka setiap Lapas ada (napi narkoba, red)," ujarnya.

Baca Juga: Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

Lanjut Zulkifli, dalam mengantisipasi kelebihan kapasitas tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan pemindahan napi, dengan melihat Lapas atau Rutan yang dapat menampungnya.

"Misalnya Lapas di Blangpidie (Aceh Barat Daya), Lapas Meulaboh (Aceh Barat) memungkinkan untuk menampung, maka kita pindahkan kesana," ujarnya.

Pihaknya juga mempertimbangkan kedekatan napi dengan pihak keluarganya, sehingga dapat memberi ketenangan bagi setiap napi. Kecuali para napi yang dikhawatirkan akan melakukan tindakan melawan dari sisi keamanan.

"Apalagi kita di Aceh faktor keluarga juga memberikan suatu ketenangan bagi mereka baik persoalan pakaian, kunjungan keluarga, itu secara psikologisnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI