Gegara menjadi perbincangan karena pernyataannya dalam sidang kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, gaya hidup dan kekayaan Fedrik Adhar tak luput dari sorotan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) melalui e-lhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar memiliki total harta senilai Rp 5,8 miliar atau persisnya Rp 5.820.000.000 pada 2018.
Tercatat, harta kekayaan tersebut dilaporkan oleh Fedrik Adhar pada 15 April 2019. Jabatan Fedrik Adhar yang tercantum dalam laporan tersebut sebagai Jaksa Fungsional dengan sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta. Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Fedrik Jaksa Kasus Novel Meninggal karena Corona, Viral Video saat Dirawat
Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp 570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp 198 juta.
5. Meninggal akibat Covid-19
Senin (17/8/2020) Jaksa Fedrik meninggal dunia.
Selain karena komplikasi penyakit gula, dia dikabarkan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.
Baca Juga: Selain Komplikasi Diabetes, Jaksa Fedrik Meninggal Terinfeksi Virus Corona
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.