Tutup Usia, Ini Rekam Jejak Jaksa Fedrik yang Tangani Kasus Novel Baswedan

Senin, 17 Agustus 2020 | 19:01 WIB
Tutup Usia, Ini Rekam Jejak Jaksa Fedrik yang Tangani Kasus Novel Baswedan
Fedrik Adhar Syaripuddin, JPU kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.

Fedrik menyebarkan tautan dari situs portalpiyungan.co terkait Aksi Bela Islam III yang berjudul “Doa Dahsyat Ust. Arifin Ilham Minta Diturunkan Hujan Sebagai Tanda Dijabahnya Doa Peserta 212… Dan Hujan pun Turun”.

Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

3. Sebut Penyiraman terhadap Novel Baswedan Tidak Disengaja

Baca Juga: Fedrik Jaksa Kasus Novel Meninggal karena Corona, Viral Video saat Dirawat

Pada Juni 2020 lalu, Jaksa Fedrik menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Fedrik Adhar dan Novel baswedan (Instagram, Suara.com)
Fedrik Adhar dan Novel baswedan (Instagram, Suara.com)

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Selain Komplikasi Diabetes, Jaksa Fedrik Meninggal Terinfeksi Virus Corona

4. Harta Kekayaan Disorot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI