Suara.com - Viral di media-media sosial video saat Fedrik Adhar Syaripuddin masih dalam perawatan di rumah sakit, sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Senin (17/8/2020).
Fedrik adalah jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dalam video tersebut, tampak Fedrik terbaring di ranjang. Dia memakai alat ventilator.
Pada video itu, tampak Fedrik sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera perekam.
Baca Juga: Jenazah Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar, Dikubur Sore Ini
Terdapat pula suara orang lain yang memberikan semangat kepada Fedrik, "Semangat ya pak, semangat."
Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, Senin (17/8/2020).
Belakangan diketahui, Jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula serta terpapar virus corona covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.
"Benar (karena Covid-19)," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Selain Komplikasi Diabetes, Jaksa Fedrik Meninggal Terinfeksi Virus Corona
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh Hari, Jaksa Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.
"Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkap Hari.
Kabar kematian Fedrik sempat tersiar di media sosial. Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.
Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.
"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.
Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Sementara penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat, Senin (17/8/2020).