Bukit Sambung Giri Kritis Akibat Tambang, PT Timah Sebut Penambangan Ilegal

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 17 Agustus 2020 | 18:28 WIB
Bukit Sambung Giri Kritis Akibat Tambang, PT Timah Sebut Penambangan Ilegal
Kondisi bukit Sambung Giri yang rusak akibat penambangan timah. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivitas penambangan timah di Bukit Sambung Giri Desa/Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin menjadi.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel Jessix Amundian mengatakan, Bukit Sambung Giri merupakan wilayah tangkapan air yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap wilayah sekitarnya.

"Jika dilihat dari bentang alamnya, bukit ini masih bagian dari DAS Baturusa dan DAS Betung. Dalam pantauan citra Google Earth wilayah bukit Sambung Giri sudah mengalami deforestasi dan degradasi hutan dan lahan. Banyak tutupan lahan yang sudah hilang disebabkan oleh aktivitas pertambangan dalam jangka waktu lama," ujar Jessix, Senin (17/8/2020) petang.

Dia mengatakan, terdapat izin usaha pertambangan (IUP) pihak swasta dan BUMN yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: PT. Refined Bangka Tin Diduga Ekspor Timah Ilegal

Hal ini tentunya berdampak pada rusaknya ruang kehidupan flora dan fauna endemik, keberagaman hayati, serta hilangnya wilayah resapan air.

"Keberlanjutan fungsi ekologi Bukit Sambung Giri sudah terancam. Dan mahluk hidup yang semula ini tinggal di lokasi harus kehilangan tempat tinggal," jelasnya.
 
Dari catatan Walhi Babel, berdasarkan SK798/menhut-II/2012, kawasan bukit Sambung Giri adalah kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

Jika dilihat dari pola ruang RTRW provinsi kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Perda Tata Ruang Nomor 2 tahun 2014, kawasan Bukit Sambung Giri merupakan kawasan lindung.

Begitupun dalam pola ruang Perda RTRW Kabupaten Bangka No.1 tahun 2013, bukit Sambung Giri masuk dalam kawasan lindung.

"Pada prinsipnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah tepat menetapkan kawasan bukit Sambung Giri sebagai kawasan lindung dalam pola ruang RTRW, baik RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Bangka. Mengingat daya dukung lingkungan dan keberlanjutan fungsi ekologi kawasan tersebut yang memberikan perlindungan terhadap wilayah sekitarnya, sudah seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas tambang dikawasan ini dan mereview kembali IUP yang ada,"ungkapnya.

Baca Juga: 100 Ha Lahan Pasca-Tambang PT Timah di Babel Dibiarkan Rusak

"Terdapat tiga IUP tambang di kaki bukit Sambung Giri yaitu satu IUP swasta yang berakhir pada 2022 dan dua IUP BUMN yang berakhir tahun 2025 dan tahun 2027."

Sementara, Kepala Bagian Humas PT Timah, Tbk Anggi Siahaan mengatakan aktivitas tambang di lokasi Bukit Sambung Giri sama sekali belum ada izin dari pihaknya.

"Sampai saat ini dapat disampaikan bahwa belum ada surat dari perusahaan yg dikeluarkan untuk kemitraan operasi produksi di daerah tersebut," ujarnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI