Sekitar pukul 15.30 WIB, barulah orang tuanya membawa Hendra ke puskesmas. Tapi, nyawa Hendra sudah melayang.
Sujarwo mengatakan, kedua pasangan suami istri itu kerap melakukan pertengkaran. Terlebih masalah ekonomi yang mendera keduanya akibat pandemi covid-19.
"Suami istri ini sering ribut. Suaminya menganggur sejak pandemi corona. Istrinya sempat jadi pelayanan tapi sekarang juga menganggur, jadi sering ribut," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, RK disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Istri Bunuh Suami Dibantu Anak di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara