Suara.com - Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin, yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan meninggal dunia, Senin (17/8/2020). Selain mengidap komplikasi penyakit diabetes atau gula, Fedrik dikabarkan meninggal dalam konfisi terinfeksi Covid-19.
"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin kepada wartawan, Jumat sore.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. Dari informasi yang dia peroleh, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.
"Iya meninggal dunia pada hari ini sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari.
Baca Juga: Jaksa Fedrik JPU Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal karena Corona
Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.