Suara.com - Hamzah Daeng Lallo (68) bersama istrinya Halima (77) terpaksa harus mengungsi di rumah keluarga. Sebab, akses jalan satu-satunya menuju rumahnya kini telah ditutupi batu batako.
Hamzah mengatakan, penutupan akses jalan masuk di rumahnya yang berada di Jalan Aroepala Nomor 3 RT 4, RW 5, Hertasning Baru, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut dilakukan secara paksa oleh pemilik Warkop Pojok Hertasning bernama H Rahmat sejak Sabtu 15 Agustus 2020 hingga hari ini.
Ironisnya, saat terjadi penutupan Hamzah bersama istrinya Halima masih berada di dalam rumah.
"Dia tahu kalau ada orang di dalam, tapi tetap dia paksa tutup," kata Hamzah saat ditemui Suara.com di Jalan Aroepala 3, Hertasning, Makassar, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Akses Jalan Ditutup Karena Corona, Pemadam Kebakaran Tak Bisa Lewat
Hamzah mengaku telah berusaha untuk melarang penutupan, namun hal itu sama sekali dipedulikan. Ia pun bersama istrinya baru dapat keluar dari rumah setelah polisi datang menolong.
"Kalau bukan polisi yang bantu belum keluar sampai sekarang. Kemarin lagi dia tutup lagi pakai seng di depan, biar tidak kelihatan masuk kalau ada penutupan," jelas Hamzah.
Untuk barang-barang, kata dia, sampai saat ini masih berada di dalam rumah.
Hamzah tidak dapat mengevakuasi semua barang-barang miliknya lantaran batako yang digunakan pemilik Warkop Pojok Hertasning tersebut untuk menutup akses jalan masuk ke rumahnya kini sudah setinggi atap rumah.
"Barang-barangku banyak ketinggalan. Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai. Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," tutur Hamzah.
Baca Juga: Pekerja Pulang dari Wuhan, Warga Blokade Rumahnya Pakai Palang Kayu
Hamzah mengemukakan, bersama keluarganya sudah lama tinggal di Jalan Aroepala 3, Hertasning Baru, Makassar. Awalnya, mereka pun hidup seperti warga pada umumnya di sana.
Namun, masalah pun datang menghampiri setelah H Rahmat membeli tanah di lokasi itu yang dijual oleh Daeng Mangka beberapa waktu lalu.
Padahal, menurut Hamzah, tanah yang dibeli Daeng Mangka tersebut sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan lantaran statusnya sudah dibebaskan dan telah dimiliki pemerintah untuk para warga di sana.
"Awalnya baik-baik tapi dia beli tanah atas nama Daeng Mangka. Akses jalan umum yang dia tutup," kata dia.
"Itu jalan tidak bisa dimiliki perorangan karena milik negara. Bisanya itu terbit sertifikatnya. Kita juga heran karena akses jalan dia tutup. Tanah pemerintah lagi karena sudah dibebaskan," Hamzah menambahkan.
Parahnya lagi, tanah yang dibeli H Rahmat kala itu hanya seluas 3x5 meter persegi. Akan tetapi, tanah yang ditutupi di lokasi tersebut seluas 8,5 meter.
"Yang dimenangkan di Pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga (dia tutup)," jelas Hamzah.
Hamzah tidak dapat berbuat banyak saat terjadi penutupan, sebab, H. Rahmat mengerahkan sejumlah pengawal saat memblokir akses jalananan.
Apalagi, Lurah Kasi-Kasi sendiri yakni, Nurdado yang menyaksikan kejadian tersebut seakan-akan tidak peduli dengan nasib warga di sana.
"Waktu dia tutup banyak pengawalnya. Langsung masuk dia buka itu seng, tidak permisi lagi. Pak lurah saja tahu itu ditutup. Tapi cuma diam lihat-lihat saja. Lurah bilang saya di sini sebagai pemantau saja," Hamzah saat menceritakan kejadian penutupan.
Oleh karena itu, Hamzah bersama keluarganya pun kini terpaksa mengungsi di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi penutupan.
"Sementera tinggal di rumah keluarga karena tidak bisa masuk. Kemarin saya tinggal empat orang di dalam tapi sekarang sudah tidak bisa karena ditutup," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil