Namun, masalah pun datang menghampiri setelah H Rahmat membeli tanah di lokasi itu yang dijual oleh Daeng Mangka beberapa waktu lalu.
Padahal, menurut Hamzah, tanah yang dibeli Daeng Mangka tersebut sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan lantaran statusnya sudah dibebaskan dan telah dimiliki pemerintah untuk para warga di sana.
"Awalnya baik-baik tapi dia beli tanah atas nama Daeng Mangka. Akses jalan umum yang dia tutup," kata dia.
"Itu jalan tidak bisa dimiliki perorangan karena milik negara. Bisanya itu terbit sertifikatnya. Kita juga heran karena akses jalan dia tutup. Tanah pemerintah lagi karena sudah dibebaskan," Hamzah menambahkan.
Baca Juga: Akses Jalan Ditutup Karena Corona, Pemadam Kebakaran Tak Bisa Lewat
Parahnya lagi, tanah yang dibeli H Rahmat kala itu hanya seluas 3x5 meter persegi. Akan tetapi, tanah yang ditutupi di lokasi tersebut seluas 8,5 meter.
"Yang dimenangkan di Pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga (dia tutup)," jelas Hamzah.
Hamzah tidak dapat berbuat banyak saat terjadi penutupan, sebab, H. Rahmat mengerahkan sejumlah pengawal saat memblokir akses jalananan.
Apalagi, Lurah Kasi-Kasi sendiri yakni, Nurdado yang menyaksikan kejadian tersebut seakan-akan tidak peduli dengan nasib warga di sana.
"Waktu dia tutup banyak pengawalnya. Langsung masuk dia buka itu seng, tidak permisi lagi. Pak lurah saja tahu itu ditutup. Tapi cuma diam lihat-lihat saja. Lurah bilang saya di sini sebagai pemantau saja," Hamzah saat menceritakan kejadian penutupan.
Baca Juga: Pekerja Pulang dari Wuhan, Warga Blokade Rumahnya Pakai Palang Kayu
Oleh karena itu, Hamzah bersama keluarganya pun kini terpaksa mengungsi di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi penutupan.