Suara.com - Bendera Republik Maluku Selatan yang kekinian dipakai kelompok separatis, berkibar di tiang bendera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Maluku, tepat pada hari HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).
Berdasarkan informasi yang terhimpun Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, kejadian itu kali pertama diketahui oleh seorang ibu rumah tangga.
Ibu tersebut, melihat ada yang berbeda di ujung tiang bendera pada halaman gedung Pengadilan Tipikor, pukul 06.00 WIT.
Kejanggalan itu, kata dia, bendera yang terpancang bukan Merah Putih melainkan RMS.
Baca Juga: HUT RI ke-75, Pelatih Persib: Selamat Merayakan Hari Kemerdekaan
"Ada lima orang di area tiang bendera," kata Desi, saksi mata.
Setelahnya, Desi menceritakan hal tersebut kepada Stenly Pattipeilohy saksi mata kedua.
Stanly lantas meneruskan kabar itu ke pihak berwenang di Polsek Baguala. Berdasarkan laporan itu babinsa lantas mendatangi lokasi.
Stanly menuturkan, dirinya menyaksikan ada lima orang yang memegang tiang, untuk menaikkan bendera RMS.
Sementara seorang lainnya memanjat untuk berusaha menurunkan bendera Merah Putih dari ujung tiang.
Baca Juga: Rayakan HUT RI, Pemanjat Cilik Kibarkan Merah Putih di Jembatan Babarsari
“Jaraknya sekitar 200 meter dari rumah Desi. Dia bilang ke beta lalu beta lapor ke polsek,” terang Stenly, 36 tahun yang diterima wartawan.
Babinsa yang mendatangi TKP kemudian mengamankan bendera. Personel Koramil, Serka Edi Kakisina (Babinsa Desa Negeri Lama) mengambil bendera.
Bendera RMS itu lalu dibawa saat ini tengah diamankan sementara di Kodim Ambon.
Untuk diketahui, lingkungan kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kondisi kosong sejak gempa yang melanda Ambon pada 2019 lalu.
Kapolda Maluku Irjen Baharuddin Djafar menegaskan pihaknya akan menelusuri pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di tiang bendera Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Passo, Kota Ambon, pada 17 Agustus 2020.
"Kami akan menelusuri kemungkinan ada saksi yang bisa mengungkapkan oknum pelaku bendera separatis RMS tersebut," kata Baharuddin di Ambon, Senin.
Kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin terukur karena telah menurunkan dan melaporkan ke pihak polisi..
"Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya, selanjutnya menyerahkan ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melaporkan pengibaran tersebut," ujarnya.
Disinggung makna kemerdekaan, dia menjelaskan warga negara Indonesia merdeka untuk beraktivitas, mendapatkan hak-hak dan beribadah kepada Allah SWT.
"Makna merdeka bukan hanya di muka bumi saja sehingga perayaan HUT Proklamasi RI ke-75 harus bermakna," kata kapolda.