Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Sudah dimakamkan
Jenazah jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin akan dimakamkan di tempat pemakaman umum Jombang, Tangerang Selatan, Banten, sore ini.
Baca Juga: Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal
Fedrik merupakan jaksa yang menuntut dua terdakwa kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan belum menjelaskan lebih rinci mengenai jam berapa jenazah Fedrik dikuburkan. "Yang jelas sore ini dimakamkan," kata dia.
Novel berduka
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Baca Juga: Kajari Jakarta Utara Akui Fedrik Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat.