Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal

Senin, 17 Agustus 2020 | 15:12 WIB
Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal
netizen kaget lihat foto-foto jaksa fedrik yang tersebar di media sosial. [@berniemhmmd_ / twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa penuntut Novel Baswedan meninggal dunia. Jaksa Fedrik adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dia sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa Fedrik meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

"Ya benar (Jaksa Fedrik meninggal). Mohon doanya," ujar Sudarmawan kepada Suara.com, Jumat (17/8/2020) sore.

Baca Juga: Kajari Jakarta Utara Akui Fedrik Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

Sudarmawan belum mengetahui penyebab kematian Fedrik. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih menunggu hasil konfirmasi.

"Penyebab masih belum tahu, kami masih nunggu konfirmasi," singkatnya.

Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.

Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.

"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.

Baca Juga: Fedrik Adhar Jaksa Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI