Suara.com - Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.
"Ya benar (Jaksa Fedrik meninggal). Mohon doanya," ujar Sudarmawan kepada Suara.com, Senin sore.
Meski demikian, Sudarmawan belum mengetahui penyebab kematian Fedrik. Hingga kekinian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih menunggu hasil konfirmasi.
Baca Juga: Fedrik Adhar Jaksa Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia
"Penyebab masih belum tahu, kami masih nunggu konfirmasi," singkatnya.
Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.
Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.
"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.
Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ogah Buru-buru Salahkan Fedrik, Jaksa Agung Tunggu Vonis 2 Peneror Novel
Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.