Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus.
Selain itu, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.
Baca Juga: Tanpa Tali, Orang Ini Panjat Tiang Bendera Demi Kibarkan Merah Putih