Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan perkara Novel bakal menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung, termasuk menyoal kinerja jaksa Fedrik.
"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
"Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya, tapi akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di sidang," tambahnya.
Burhanuddin juga lebih memilih menunggu dan melihat lebih dahulu, apa yang nantinya menjadi keputusan hakim di persidangan tehadap dua terdakwa.
Baca Juga: Ogah Buru-buru Salahkan Fedrik, Jaksa Agung Tunggu Vonis 2 Peneror Novel
Apakah memang vonis hakim bakal selaras dengan tuntutan jaksa Fedrik yang hanya satu tahun penjara atau justru timpang.
"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ."
"Tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," lanjut Burhanuddin.
Update informasi
Kabar meninggalnya jaksa Fedrik dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.
Baca Juga: Tak Hadir Lagi, Sudah 3 Kali Jaksa Fedrik Absen di Sidang Teror Air Keras
"Ya benar (Jaksa Fedrik meninggal). Mohon doanya," ujar Sudarmawan kepada Suara.com, Senin sore.