Fedrik Adhar Jaksa Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia

Senin, 17 Agustus 2020 | 14:43 WIB
Fedrik Adhar Jaksa Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia
Fedrik Adhar Syaripuddin, JPU kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meminggal dunia.

Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.

Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.

"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.

Baca Juga: Ogah Buru-buru Salahkan Fedrik, Jaksa Agung Tunggu Vonis 2 Peneror Novel

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Untuk diketahui pula, reporter Suara.com hingga kekinian masih berupaya menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara maupun Komisi Kejaksaan terkait meninggalnya Jaksa Fedrik.

Jangan salahkan Fedrik

Baca Juga: Tak Hadir Lagi, Sudah 3 Kali Jaksa Fedrik Absen di Sidang Teror Air Keras

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sempat menyatakan enggan menyalahkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar Syaripudin atas keputusannya yang menuntut satu tahun penjara bagi dua terdakwa.

REKOMENDASI

TERKINI