"Namanya juga usaha, mereka selalu berusaha untuk bisa mendapatkan hal-hal yang dia inginkan. Karena dengan pidana hilang kemerdekaan maka kebutuhan untuk perayaan diri tentunya tidak bisa," kata dia.
"Dan selalu kita selidiki, kita lakukan pendalaman. Kalau hal ini terkait dengan petugas, tentu ada hukuman atau sanksi secara administrasi secara kepegawaian. Sanksinya bisa dipecat, kalau ada indikasi terkait pidana bisa dihukum," katanya.
Selain itu, untuk peredaran seperti obat-obatan terlarang dan sabu-sabu di Rutan Klas 1 Makassar, katanya, pihaknya juga sudah berusaha untuk melakukan pencegahan.
"Kami selalu bersikap waspada terhadap hal-hal tersebut, meskipun kelihatan tenang kami tetap bersikap waspada," ujarnya.
Baca Juga: Beri Remisi 119.175 Napi di Hari Kemerdekaan, Negara Hemat Rp 176 Miliar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi umum I dan II kepada 119.175 narapidana yang ada di seluruh Indonesia.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana bertepatan dengan peringatan HUT RI Ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Dengan remisi tersebut, Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, negara menghemat keuangan hingga mencapai Rp 176 miliar.
"Remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar," katanya melalui keterangan yang disampaikan pada Senin (17/8/2020).
Dia mengemukakan, narapidana yang mendapat remisi, sebelumnya aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Baca Juga: Lebur Bersama Pemulung, 5 Napi Teroris Ikut Upacara 17an di TPST Piyungan
Kontributor : Muhammad Aidil