Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo pada Selasa (25/8/2020) mendatang.
Kedua perwira tinggi Polri itu, telah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra.
"NB (Napoleon Bonaparte) dan PU (Prasetijo Utomo) akan diperiksa hari Selasa 25 Agustus 2020," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).
Sedangkan pemberi gratifikasi terhadap dua jenderal Polri itu, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy akan diperiksa pada Senin (24/8/2020) pekan depan.
Baca Juga: Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi
"Rencana pemeriksaan JST dengan TS akan diperiksa Senin 24 Agustus 2020," ucap Awi.
Bareskrim Polri diketahui telah melakukan pencekalan terhadap Napoleon dan Tommy untuk bepergian keluar negeri selama 20 hari
Surat permohonan cekal telah dikirimkan Polri kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Agustus 2020 lalu.
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon dan Tommy Dicekal Keluar Negeri
Argo ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.