Suara.com - Sebab kematian Hendri Alfreet Bakari alias Otong di penjara kantor polisi Barelang, Batam, masih menjadi misteri.
Tetapi untuk memastikan ada tidaknya kejanggalan dalam kematian Otong, menurut kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo, setidaknya ada tiga hal yang perlu ditempuh.
"Kejanggalan atau tidak, pertama hanya bisa dikonfirmasi melalui pemeriksaan forensik baik eksternal maupun internal jenazah," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (17/8/2020).
Pemeriksaan forensik diperlukan karena terdapat sejumlah lebam pada jasad Otong -- lebam ini menjadi salah satu yang kemudian memicu dugaan-dugaan, di antaranya apakah dia menjadi korban penyiksaan.
Baca Juga: Kepala Hendri Dibungkus Plastik, Epidemiolog: Rumah Sakit Harus Transparan
Faktor berikutnya yang perlu didalami adalah informasi dari saksi dan petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara, termasuk rekaman CCTV jika ada.
"Yang ketiga, demikian juga barang bukti perlu dikumpulkan," tuturnya.
Untuk segera memperjelasnya, Ferdinand menyarankan Propam Polda Kepulauan Riau memeriksa penyidik Polresta Barelang yang menangani kasus Otong -- Otong diamankan polisi dalam kasus narkoba.
"Propam perlu turun tangan dan meminta keterangan dokter forensik," kata Ferdinand.
Otong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Kamis (6/8/2020). Warga Belakang Padang, Batam, itu, kemudian meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2020) usai menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kematian ini menimbulkan kecurigaan bagi keluarga yang bersangkutan.
Baca Juga: 8 Fakta Kematian Otong Diduga Disiksa Polisi, Kepalanya Dibungkus Plastik
Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Abdul Rahman mengatakan sesaat sebelum meninggal dunia, Otong sempat mengeluh sesak napas, kemudian meminta diantar ke rumah sakit.