Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi umum I dan II kepada 119.175 narapidana yang ada di seluruh Indonesia.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana bertepatan dengan peringatan HUT RI Ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Dengan remisi tersebut, Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, negara menghemat keuangan hingga mencapai Rp 176 miliar.
"Remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar," katanya melalui keterangan yang disampaikan pada Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Terima Remisi, 1.438 Napi Bebas di Hari Kemerdekaan
Dia mengemukakan, narapidana yang mendapat remisi, sebelumnya aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Reynhard menjelaskan, dari 119.175 narapidana, sebanyak 1.438 orang dapat menghirup udara bebas dengan menerima Remisi Umum ke II.
Sedangkan, 117.737 Narapidana lainnya, menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang bervariasi, mulai dari Satu bulan hingga Enam bulan.
"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173.258.730.000. Untuk penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 3.003.900.000," katanya.
Sehingga, total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-75, Sebanyak 625 Warga Binaan di DIY Dapat Remisi
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.