Terima Remisi, 1.438 Napi Bebas di Hari Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2020 | 09:26 WIB
Terima Remisi, 1.438 Napi Bebas di Hari Kemerdekaan
Sebagai ilustrasi: Narapidana di Lapas Klas IIA Serang, Banten yang mendapatkan remisi HUT RI ke-74. (Suara.com/Yandhi D).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Indonesia yang berada di Lembaga Pemasyarakatan menerima Remisi Umum (RU) ke I dan II di hari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, yang jatuh tepat pada hari ini, Senin (17/8/2020).

Dari 119.175 orang itu, sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas dengan menerima Remisi Umum ke II.

Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya, menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besaran bervariasi mulai dari Satu bulan hingga Enam bulan.

"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar diseluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga, melalui keterangan, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-75, Sebanyak 625 Warga Binaan di DIY Dapat Remisi

Menurut Reynhard, pemberian remisi kepada narapidana sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari.

"Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ucap Reynhard.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Ham Yasonna T. Laoly mengatakan Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada narapidan adalah bagia dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuh hak oleh negara kepada para narapidana. Tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Yasonna.

Baca Juga: 142 Ribu Lebih Napi akan Terima Remisi Kemerdekaan Pada 17 Agustus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI