Pegawai KPK Diwajibkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI Lewat Televisi

Senin, 17 Agustus 2020 | 09:11 WIB
Pegawai KPK Diwajibkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI Lewat Televisi
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seluruh jajarannya akan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke -75, hari ini, Senin (17/8/2020), pada pukul 10.00 WIB. Upacara akan dilakukan secara virtual dari Istana Negara.

Kewajiban itu tertuang, melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

"Mewajibkan seluruh pegawai KPK mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pukul 10.00 WIB, sampai dengan selesai dan juga upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB sampai selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan, Senin (17/8/2020).

"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," Ali menambahkan.

Baca Juga: Digelar Terbatas, Anies Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI di Balai Kota

Dalam surat itu, seluruh pegawai KPK juga harus melampirkan bukti laporan kepada atasan masing-masing, selama mengikuti proses upacara peringatan HUT RI.

"Setiap pegawai KPK diwajibkan pula melaporkan kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara," ujar Ali.

Sementara, pimpinan KPK dan pejabat eselon 1 akan mengikuti upacara secara virtual dari Istana Negara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan, Warga Diminta Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI