Suara.com - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia akan dimulai pukul 10.00 WIB di Halaman Istana Merdeka, Senin (17/8/2020) hari ini.
Masyarakat diminta aktif terlibat dalam Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan secara virtual.
Tepat pada pukul 10.17 WIB, seluruh masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati peringatan tersebut.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," ujar ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Rintik Hujan Warnai Renungan Suci di Bekasi dan Rilis Lagu Kita Indonesia
Dalam surat edarannya, Pratikno juga meminta masyarakat Indonesia berdiri tegap saat dikumandangkannya lagu Indonesia Raya serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," ucap dia.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga meminta masyarakat mengambil sikap sempurna saat lagu Indonesia dikumandangkan.
Hal tersebut, bertujuan untuk membangkitkan semangat mencintai Tanah Air yang pada 17 Agustus mendatang akan berulang tahun yang ke-75.
Baca Juga: Carmaker Sambut HUT Kemerdekaan RI: Serba Diskon dan Launching Produk Baru
"Pukul 10.17 WIB kami harapkan seluruh bangsa Indonesia di manapun mereka berada bisa mengambil sikap sempurna ketika bendera Merah Putih akan dikibarkan di Istana," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2020).
Heru Budi menjelaskan teknis pelaksanaan imbauan tersebut di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu.
Bagi wilayah-wilayah tersebut diminta untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.
"Bagaimana di daerah yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," ucapnya.
Selain itu, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika itu memungkinkan, waktunya hanya berbeda tiga sampai lima jam, ya wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya bedanya sepuluh jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa," kata Heru.
Heru juga meminta kreativitas jajaran pemerintah di daerah untuk mengingatkan pelaksanaan imbauan tersebut bagi warganya. Misalnya salah satunya dengan memanfaatkan kendaraan-kendaraan bersirene yang dimiliki daerah.
"Tidak harus menyiapkan khusus. Mobil misalnya pemadam kebakaran bisa kita manfaatkan, ada sirenenya. Mobil dinas perhubungan, mobil kebersihan, mobil patroli kepolisian atau TNI, semua bisa disiapkan di titik-titik strategis seperti di pasar, perempatan jalan, sehingga pada 10.17 mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten," katanya.