HUT Kemerdekaan, Warga Diminta Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB Nanti

Senin, 17 Agustus 2020 | 08:57 WIB
HUT Kemerdekaan, Warga Diminta Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB Nanti
Sebagai ilustrasi: Sejumlah petani dan seniman Komunitas Seniman Borobudur Indonesia (KSBI) mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI di persawahan Desa Jowahan, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019). Kegiatan tersebut mengusung tema "Nasionalisme, Kemerdekaan, Harmoni Dalam Keberagaman" [ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Heru Budi menjelaskan teknis pelaksanaan imbauan tersebut di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu.

Bagi wilayah-wilayah tersebut diminta untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.

"Bagaimana di daerah yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," ucapnya.

Selain itu, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.

Baca Juga: Rintik Hujan Warnai Renungan Suci di Bekasi dan Rilis Lagu Kita Indonesia

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika itu memungkinkan, waktunya hanya berbeda tiga sampai lima jam, ya wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya bedanya sepuluh jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa," kata Heru.

Heru juga meminta kreativitas jajaran pemerintah di daerah untuk mengingatkan pelaksanaan imbauan tersebut bagi warganya. Misalnya salah satunya dengan memanfaatkan kendaraan-kendaraan bersirene yang dimiliki daerah.

"Tidak harus menyiapkan khusus. Mobil misalnya pemadam kebakaran bisa kita manfaatkan, ada sirenenya. Mobil dinas perhubungan, mobil kebersihan, mobil patroli kepolisian atau TNI, semua bisa disiapkan di titik-titik strategis seperti di pasar, perempatan jalan, sehingga pada 10.17 mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI