Menohok, Doa Novel Baswedan di HUT ke-75 RI Soroti Praktik Korupsi

Senin, 17 Agustus 2020 | 08:41 WIB
Menohok, Doa Novel Baswedan di HUT ke-75 RI Soroti Praktik Korupsi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan memanjatkan doa khusus di hari kemerdekaan Indonesia ke-75. Ia berharap Indonesia bisa beranjak membebaskan diri dari praktik korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Novel Baswedan melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Ia mendoakan agar Indonesia tak berdiam diri dalam belenggu praktik korupsi dan melakukan perubahan.

"Dirgahayu RI ke-75. Semoga Indonesia beranjak untuk membebaskan diri dari praktik korupsi. Merdeka," kata Novel Baswedan seperti dikutip Suara.com, Senin (17/8/2020).

Dalam cuitannya itu, Novel juga membagikan pandangannya dalam memaknai merdeka di HUT RI ke-75. Baginya, negara dapat dikatakan merdeka jika terbebas dari belenggu korupsi.

Baca Juga: HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi Corona, Dede Yusuf Kasih Saran Ini

"Merdeka itu ketika berdaulat, mandiri dan berdaya untuk perjuangkan tujuan negara serta terbebas dari belenggu korupsi," ungkap Novel.

Novel Baswedan punya doa khusus di HUT RI ke-75 (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan punya doa khusus di HUT RI ke-75 (Twitter/nazaqistsha)

Pegawai KPK jadi ASN

KPK merupakan lembaga independen yang berdiri sendiri. Namun, kekinian KPK telah berada dibawah naungan pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Baca Juga: 5 Promo Kemerdekaan Khusus Kamu yang Punya Nama Agus, Buruan Serbu!

Dengan keluarnya peraturan tersebut, kini status kepegawaian KPK akan menjadi ASN. Gaji dan tunjangan yang akan diterima mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI